Rugikan Korban Rp182 Juta, Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 01 Februari 2024 - 09:03 WIB
Terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan yang berlangsung di PN Kota Depok. Foto/MPI
DEPOK - Terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay, Ajeng Ayulina dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Kendati demikian, hingga konser berlangsung, tiket tidak didapat korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta, dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
Kuasa hukum korban Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Lantas Ia berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan. "Harapannya tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ujar Ferry, pada Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp5,1 Miliar
Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika Ajeng Ayulina menjanjikan korban bernama Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Kendati demikian, hingga konser berlangsung, tiket tidak didapat korban sehingga menderita kerugian Rp182 juta, dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
Kuasa hukum korban Muhammad Ferry Insan menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Lantas Ia berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan. "Harapannya tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ujar Ferry, pada Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp5,1 Miliar
Lihat Juga :