Ingin Pindah Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Ditetapkan KPU DKI
Senin, 08 Januari 2024 - 09:30 WIB
Bagi masyarakat Jakarta yang akan pindah memilih atau mencoblos di Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta masih membuka layanan hingga 15 Januari 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang akan pindah memilih atau mencoblos dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta masih membuka layanan hingga 15 Januari 2024.
Pascaditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, KPU DKI menyebut masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih yaitu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
Pascaditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, KPU DKI menyebut masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih yaitu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
Lihat Juga :