27 Anggota Geng Motor di Bandung Barat Ditangkap Polisi usai Serang Tukang Bakso
Kamis, 28 Desember 2023 - 20:04 WIB
BANDUNG BARAT - Polisi menangkap puluhan anggota geng motor Moonraker usai menyerang tukang bakso di Jalan Terusan Seran Bajuri, RT 06/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Aksi penyerangan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Ada sebanyak 27 orang yang diamankan pihak kepolisian. Sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar SMA dan SMP.
"Pada malam itu viral ada sekelompok orang menggunakan sepeda motor tiba-tiba berhenti dan melakukan penyerangan kepada beberapa orang yang sedang duduk termasuk ada korban pedagang bakso," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023).
Polisi membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cimahi, Sat Intelkam Polres Cimahi dan Sat Sabhara Polres Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan akhirnya mengamankan para pelaku yang melakukan penyerangan sebanyak 27 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi akhirnya hanya menahan 10 orang yang dijadikan tersangka yakni S, AM, PR, RB, AYS, DSP, MK, OS, SA dan AN. "Hasil pemeriksaan dan pendalaman mereka bersal dari geng motor Moonraker. Kemudian dari 27 ini, 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sisanya 17 orang yang masih pelajar wajib lapor," terang Aldi.
Aldi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan aksi penyerangan itu ternyata sudah direncanakan. Mereka awalnya menyasar geng motor Albania. Namun saat kejadian ada tukang bakso juga yang ikut jadi sasaran penyerangan.
"Korbannya ada tiga orang, termasuk juga ada tukang bakso yang jadi korban. Kita juga amankan Sekjen Moonraker Bandung Utara (S) yang ternyata ikut mempengaruhi aksi penyerangan itu," ujar Aldi.
Aksi penyerangan yang dilakukan geng motor Moonraker itu dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya pernah diserang. "Untuk motif dari hasil pendalaman bahwa pelaku ada motif balas dendam. Mereka menjelaskan sudah ada semacam gesekan, oleh karena itu malam itu ada upaya balas dendam," sebut Aldi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bilah senjata tajam dan tujuh unit sepeda motor yang saat itu digunakan untuk menyerang para korban.
Para tersangka yang sudah ditahan akan dijerat Pasal y55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tebtang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu npmor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 tahun, 7 bulan penjara.
Aksi penyerangan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Ada sebanyak 27 orang yang diamankan pihak kepolisian. Sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar SMA dan SMP.
"Pada malam itu viral ada sekelompok orang menggunakan sepeda motor tiba-tiba berhenti dan melakukan penyerangan kepada beberapa orang yang sedang duduk termasuk ada korban pedagang bakso," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023).
Polisi membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cimahi, Sat Intelkam Polres Cimahi dan Sat Sabhara Polres Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, tim gabungan akhirnya mengamankan para pelaku yang melakukan penyerangan sebanyak 27 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi akhirnya hanya menahan 10 orang yang dijadikan tersangka yakni S, AM, PR, RB, AYS, DSP, MK, OS, SA dan AN. "Hasil pemeriksaan dan pendalaman mereka bersal dari geng motor Moonraker. Kemudian dari 27 ini, 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sisanya 17 orang yang masih pelajar wajib lapor," terang Aldi.
Aldi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan aksi penyerangan itu ternyata sudah direncanakan. Mereka awalnya menyasar geng motor Albania. Namun saat kejadian ada tukang bakso juga yang ikut jadi sasaran penyerangan.
"Korbannya ada tiga orang, termasuk juga ada tukang bakso yang jadi korban. Kita juga amankan Sekjen Moonraker Bandung Utara (S) yang ternyata ikut mempengaruhi aksi penyerangan itu," ujar Aldi.
Aksi penyerangan yang dilakukan geng motor Moonraker itu dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya pernah diserang. "Untuk motif dari hasil pendalaman bahwa pelaku ada motif balas dendam. Mereka menjelaskan sudah ada semacam gesekan, oleh karena itu malam itu ada upaya balas dendam," sebut Aldi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bilah senjata tajam dan tujuh unit sepeda motor yang saat itu digunakan untuk menyerang para korban.
Para tersangka yang sudah ditahan akan dijerat Pasal y55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tebtang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu npmor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 tahun, 7 bulan penjara.
(hri)
tulis komentar anda