Aniaya Ketua DPC Perindo Pademangan, 4 Mantan Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 21 Desember 2023 - 19:03 WIB
Hakim PN Jakarta Utara memvonis 4 mantan sekuriti Ancol pelaku penganiayaan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Hasanuddin (42) hingga tewas dengan hukuman 10 tahun penjara. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis 4 mantan sekuriti Ancol pelaku penganiayaan Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Hasanuddin (42) hingga tewas dengan hukuman 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi.
Baca juga: Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol, Effendi: Kami Kawal, Polisi Harus Usut Tuntas
Empat terdakwa yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Junaedi di Ruang Sidang 4 Subekti PN Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).
"Menyatakan mengadili empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan maut masing-masing penjara 10 tahun," ujar Edi.
Baca juga: Ketua DPC Partai Perindo Pademangan Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol, Effendi: Kami Kawal, Polisi Harus Usut Tuntas
Empat terdakwa yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto, dan M Hidayatullah hanya tertunduk mendengarkan vonis majelis hakim.