KPU Kota Bekasi Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas

Rabu, 27 Desember 2023 - 21:39 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat menjamin hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tak akan hilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Bekasi, Jawa Barat menjamin hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tak akan hilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pun demikian dengan kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas .

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.



"Selama WNI, sudah berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan hak politiknya tidak dicabut sesuai putusan pengadilan, maka siapa pun itu, ia memiliki hak politik. KPU Kota Bekasi menjamin ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ais, sapaan Faris, melanjutkan, KPU Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!