Polisi Tangkap Bandar Obat-obatan Terlarang di Garut, Ratusan Ribu Butir Disita

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:33 WIB
Barang bukti obat-obatan keras terlarang yang disita polisi. Foto/Ilustrasi/Ist
GARUT - M (41) bandar obat-obatan keras terlarang ditangkap Satuan Narkoba Polres Garut . Warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, itu diamankan bersama empat orang lainnya dalam penggerebekan di salah satu rumah perumahan kawasan Tarogong, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y. Empat orang yang diamankan bersama M adalah AF (22), MRS (21), RF (28) dan SAM (26).



"Salah satu yang diamankan adalah bandar berinisial M. Total lima orang yang diamankan di kasus peredaran obat-obatan keras terlarang ini, kesemuanya warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Sabtu (23/12/2023).

AKBP Rohman merinci jumlah obat keras terlarang yang masuk kategori narkotika itu kurang lebih mencapai 385.000 butir. Dari informasi yang dihimpun aparat kepolisian, bandar M telah menjalankan bisnis obat-obatan keras terlarang ini selama dua tahun.

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Pil Hexymer Siap Edar di Kebumen

"Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!