Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sudah Terima SPDP dari Polisi

Senin, 11 Desember 2023 - 14:33 WIB
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyebut kliennya sudah menerima SPDP kasus dugaan pembunuhan empat anak di Jagakarsa. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ayah pelaku pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dengan SPDP itu menandakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"SPDP sudah diterima P dan sudah diketahui keluarga juga," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal, Senin (11/12/2023).



Baca Juga: Habisi 4 Nyawa Anaknya, Panca Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya polisi telah menetapkan ayah 4 anak itu sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!