Habisi 4 Nyawa Anaknya, Panca Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 09 Desember 2023 - 07:18 WIB
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya. Atas perbuatannya Panca terancam hukuman mati.

"Kita akan sangkakan Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).



Bintoro mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korbannya selama 15 menit dengan tangannya. Korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!