Tok! Gubernur Khofifah Teken UMK Jatim 2024, Ini Daftarnya

Jum'at, 01 Desember 2023 - 08:43 WIB
Besaran UMK Jatim 2024 akhirnya diteken Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (30/11/2023) malam. Foto/Ilustrasi/Ist
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Keputusan itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Jatim Tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023) malam.

Sebelum besaran UMK tersebut diputuskan, serikat pekerja sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Tak menunggu waktu lama, beberapa perwakilan langsung diajak melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.



Baca juga: Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?

Dalam penjelasannya, Adhy menekankan kalau UMK 2024 di Jatim bakal naik. Tentunya mempertimbangkan Undang-undang, usulan, data dan analisis yang ada.

Adhy menyampaikan, Gubernur Khofifah sangat memahami dan mengerti kondisi pekerja di Jatim. Tak hanya itu, juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Baca juga: Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?

"Maka dengan PP 51 Tahun 2023 kami akan pertimbangkan. Menarik yang rendah menjadi lebih tinggi. Yang sudah standar bisa lebih tinggi lagi. Yakinlah kami sangat memperhatikan," tegasnya.

Berikut Besaran UMK Jatim 2024

1. Kota Surabaya Rp4.725.479

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275

7. Kota Malang Rp3.309.144

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!