Tewaskan 2 Orang di Flyover Yos Sudarso, Pengemudi Mobdin Satpol PP Jadi Tersangka

Minggu, 26 November 2023 - 13:37 WIB
Pengemudi mobdin Satpol PP berinisial AH (44) ditetapkan tersangka setelah menewaskan satu pengendara motor dan satu anggota Satpol PP berinisial BK di Flyover Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023). Foto: Ist
JAKARTA - Pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) ditetapkan tersangka setelah menewaskan satu pengendara motor dan satu anggota Satpol PP berinisial BK. Tersangka menabrak beberapa pengendara di Flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).

Selain 2 korban tewas, terdapat juga 4 korban luka-luka. "Kami tetapkan pengemudi (Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan satu pengendara motor berinisial T dan satu anggota Satpol PP berinisial BK meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka," ujar Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Minggu (26/11/2023).



Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor di Flyover Yos Sudarso

Kecelakaan berawal saat kendaraan dinas Satpol PP B 9074 PTA yang melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tepatnya flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mobil tiba-tiba oleng dari kanan lalu ke kiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!