Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Sabtu, 25 November 2023 - 10:22 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan yang dilayangkan Firli merupakan hak yang bersangkutan.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan yang dilayangkan Firli merupakan hak yang bersangkutan.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
Lihat Juga :