Penggunaan Listrik Ilegal Masih Marak di Jakarta, PLN Segera Lakukan Penertiban

Jum'at, 24 November 2023 - 19:59 WIB
PLN UID Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Penggunaan listrik ilegal masih marak terjadi di Jakarta. Padahal hal ini rawan terjadi korsleting listrik sehingga menyebabkan kebakaran.

Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai, seperti mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.



General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur, sangat berbahaya. Sebab arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting, bahkan bisa terbakar.

Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!