PN Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Jum'at, 24 November 2023 - 18:02 WIB
Hakim Imelda Herawati ditunjuk menangani perkara Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. FOTO/PN JAKARTA SELATAN
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Imelda Herawati Dewi Prihatin.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH, MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 Nopember 2023. Gugatan berkaitan sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Djuyamto menerangkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada 3 pekan mendatang.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH, MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 Nopember 2023. Gugatan berkaitan sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Djuyamto menerangkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada 3 pekan mendatang.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.
Lihat Juga :