Penyalahgunaan BBM, 15 SPBU di Sulawesi Utara Dijatuhi Sanksi

Senin, 13 November 2023 - 15:52 WIB
Sebanyak 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara, dijatuhi sanksi akibat melakukan penyalahgunaan BBM. Foto/MPI/Subhan Sabu
MANADO - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan, karena adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi tersebut, diberikan sepanjang September-Oktober 2023.

Baca juga: Pertamina Sudah Turunkan Harga Pertamax Cs, Provinsi Mana yang Paling Murah?



Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar.

Selain itu, juga ada temuan pelanggaran dari SPBU berupa penjualan BBM PSO menggunakan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!