Penyalahgunaan BBM, 15 SPBU di Sulawesi Utara Dijatuhi Sanksi
Senin, 13 November 2023 - 15:52 WIB
MANADO - Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 15 SPBU di wilayah Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan, karena adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sanksi tersebut, diberikan sepanjang September-Oktober 2023.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar.
Selain itu, juga ada temuan pelanggaran dari SPBU berupa penjualan BBM PSO menggunakan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
"Dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code, guna melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur nakal demi mewujudkan subsidi tepat," kata Fahrougi, Senin (13/11/2023)
Lebih lanjut Fahrougi mengatakan, Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Pertamina juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur bermain-main, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi diberikan kepada 15 SPBU beragam, sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, berdasarkan sidak, hasil temuan menunjukkan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar.
Selain itu, juga ada temuan pelanggaran dari SPBU berupa penjualan BBM PSO menggunakan drum, jeriken dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
"Dugaan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan QR Code, guna melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi produk BBM bersubsidi. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur nakal demi mewujudkan subsidi tepat," kata Fahrougi, Senin (13/11/2023)
Lebih lanjut Fahrougi mengatakan, Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Pertamina juga berupaya agar BBM subsidi sesuai peruntukannya, makanya jika ada indikasi lembaga penyalur bermain-main, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi diberikan kepada 15 SPBU beragam, sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina, hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.
tulis komentar anda