Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangsel

Jum'at, 10 November 2023 - 14:39 WIB
Terdapat perbedaan pelat nomor kendaraan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Ilustrasi/Dok MPI
TANGERANG - Terdapat perbedaan pelat nomor kendaraan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Meski huruf depan pelat kendaraan bermotor diawali kode B.

Yang membedakannya huruf belakang setelah angka pelat nomor. Tangerang Raya memiliki beberapa kode berbeda sesuai wilayahnya.



Tangerang sebagaimana diketahui masuk Provinsi Banten. Ada dua kode awal pelat nomor yakni B dan A. Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang.

Baca juga: Mengenal Huruf dan Kota di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jabodetabek

Sementara, wilayah lainnya masih menggunakan pelat B yakni Batu Ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.

Kemudian, di Tangsel juga masih menggunakan kode pelat nomor kendaraan awalan B yaitu Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, serta Setu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!