Cari Pasangan Kencan Lewat MiChat, Nelayan di Bitung Jadi Korban Pencurian
Senin, 06 November 2023 - 07:58 WIB
KOTA BITUNG - SU (32) seorang nelayan di Kota Bitung , Sulawesi Utara jadi korban pencurian duapelaku berinisial AU (16) dan LL (19) yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau MiChat tersebut terjadi pada akhir Oktober 2023 di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Pelaku berjumlah 2 orang yaitu perempuan inisial AU dan seorang pria berinisial LL,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Iwan menjelaskan saat itu korban SU yang berprofesi sebagai nelayan, ditawari temannya untuk berkencan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi MiChat.
Korban kemudian sepakat bertemu dengan pelaku perempuan, AU yang diantar oleh pelaku pria LL, ke sebuah penginapan. Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku perempuan. Saat itulah kemudian pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar.
"Korban pun mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, HP dan beberapa surat berharga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi,” kata Ipda Iwan.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu akan menyewa kendaraan roda empat di Pusat Kota Bitung.
Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan.
"Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan 2 buah Hp," pungkasnya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan modus prostitusi online atau MiChat tersebut terjadi pada akhir Oktober 2023 di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. Pelaku berjumlah 2 orang yaitu perempuan inisial AU dan seorang pria berinisial LL,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Iwan menjelaskan saat itu korban SU yang berprofesi sebagai nelayan, ditawari temannya untuk berkencan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi MiChat.
Baca Juga
Korban kemudian sepakat bertemu dengan pelaku perempuan, AU yang diantar oleh pelaku pria LL, ke sebuah penginapan. Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku perempuan. Saat itulah kemudian pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar.
"Korban pun mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, HP dan beberapa surat berharga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi,” kata Ipda Iwan.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga bersama Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu akan menyewa kendaraan roda empat di Pusat Kota Bitung.
Dari hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan.
"Keduanya sudah ditangkap dan diamankan di Kantor Polsek Aertembaga bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa plat nomor dan 2 buah Hp," pungkasnya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(hri)
tulis komentar anda