Sudah 5 Bulan, Kasus Penimbunan Masker Belum Juga Disidangkan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 08:16 WIB
Polisi menyita puluhan ribu masker yang ditimbun untuk dikirim ke luar neger. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Kasus pengiriman masker dalam jumlah besar ke negara tetangga, Malaysia saat terjadi kelangkaan masker di Makassar pada Maret 2020 lalu belakangan diketahui belum juga disidangkan. Padahal perkara tersebut sudah ditangani dan berproses kurang lebih 5 bulan terhitung sejak tersangka diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel memang telah menetapkan seorang pengusaha eksportir hasil laut, berinisial AJ sebagai tersangka. Perkaranya pun dikabarkan telah dianggap lengkap atau P-21, kendati perkara itu belum juga dilakukan tahap dua.
"Belum kami sidangkan. Karena itu belum tahap dua," ungkap salah seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, kemarin. Baca : 50.000 Masker Sitaan Polda Sulsel Dihibahkan ke RS Rujukan Corona
Alasan belum dilakukannya tahap dua, sebut Ridwan dikarenakan tersangka berinisial AJ tersebut sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan tengah menjalani karantina.
"Dia positif COVID-19. Waktu diperiksa hasilnya memang positif, makanya meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) tapi, karena dalam proses tahap dua itu penyerahan tersangka juga harus dilakukan, makanya tahap duanya sempat dibatalkan dan menunggu perkembangan kesehatan tersangka," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya saat ini menunggu kesembuhan tersangka agar sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Kemungkinan pekan ini sudah tahap dua, tersangka sudah dinyatakan sembuh, sudah ada keterangannya," tukasnya.
Ditreskrimsus Polda Sulsel memang telah menetapkan seorang pengusaha eksportir hasil laut, berinisial AJ sebagai tersangka. Perkaranya pun dikabarkan telah dianggap lengkap atau P-21, kendati perkara itu belum juga dilakukan tahap dua.
"Belum kami sidangkan. Karena itu belum tahap dua," ungkap salah seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Sahputra, kemarin. Baca : 50.000 Masker Sitaan Polda Sulsel Dihibahkan ke RS Rujukan Corona
Alasan belum dilakukannya tahap dua, sebut Ridwan dikarenakan tersangka berinisial AJ tersebut sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan tengah menjalani karantina.
"Dia positif COVID-19. Waktu diperiksa hasilnya memang positif, makanya meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) tapi, karena dalam proses tahap dua itu penyerahan tersangka juga harus dilakukan, makanya tahap duanya sempat dibatalkan dan menunggu perkembangan kesehatan tersangka," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya saat ini menunggu kesembuhan tersangka agar sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Kemungkinan pekan ini sudah tahap dua, tersangka sudah dinyatakan sembuh, sudah ada keterangannya," tukasnya.
Lihat Juga :