Terungkap! Wanita Tewas Bunuh Diri di Way Kanan Ternyata Dibunuh Suami

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 14:18 WIB
Polres Way Kanan mengungkap pembunuhan suami tega membunuh istri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Foto/MPI/Yuswantoro Lampung
WAY KANAN - Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Suryani (32) di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Ternyata Suryani tewas dibunuh oleh suaminya SU (48).

”Pelaku diringkus kurang 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri seorang perempuan dalam dapur rumahnya pada Rabu (25/10) pukul 23.30 WIB,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (28/10/2023).

Peristiwa ini bermula saat petugas mendapatkan informasi via telepon dari warga bahwa telah terjadi bunuh diri dengan cara gantung diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.



Setelah itu, anggota piket langsung melakukan cek TKP dan sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.

Dari kejadian itu, di TKP ditemukan kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP.

Setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi. Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SU yang pertama kali berada di TKP.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba mendapatkan kejanggalan kejanggalan serta bukti yang didapatkan. Hasil pemeriksaan pelaku SU di hadapan penyidik, mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri.



Namun terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban. Korban dibunuh dengan cara membanting korban ke arah samping sehingga kepala dibagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban, ketika sampai di dapur pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat.

”Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberap bulan terakhir sering bertengkar dengan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan maka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(ams)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More