Tidak Boleh Ada Visi Misi, Begini Aturan Alat Peraga Caleg saat Kampanye di Kota Bogor
Senin, 23 Oktober 2023 - 15:29 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan parpol dan pelaksana pemilu, Senin (23/10/2023). Foto: MPI/Putra
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama partai politik menyepakati beberapa aturan alat peraga selama masa sosialisasi dan kampanye bagi caleg. Aturan ini merupakan keputusan bersama guna mewujudkan Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.
"Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ujar kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (23/10/2023).
"Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama, yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bBogor tetap tertib, kita coba cari titik temunya," lanjut Bima.
Baca Juga: Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag
"Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua, dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama, jadi komunikasinya lancar," ujar kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (23/10/2023).
"Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama, yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi Kota bBogor tetap tertib, kita coba cari titik temunya," lanjut Bima.
Baca Juga: Menag Larang Atribut Partai Masuk ke Sekolah/Kampus Naungan Kemenag
Lihat Juga :