Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:49 WIB
Usai mengkonsumsi sabu, RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Foto/Ilustrasi
SERANG - Pria berinisial RD tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pria berusia 45 tahun tersebut, berprofesi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten.

(Baca juga: Anggota dan Pegawai DPRD Gresik di-Rapid Test, Ada yang Reaktif )



Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang. Atas laporan itu, pihak kepolian langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu (30/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang mengendarai motor. "Saat ditangkap, ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!