Bejat! Ayah di Banyumas Cabuli Anak Kandung usai Nonton Film Porno
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:32 WIB
BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan SH (41) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Korban berinisial SB (13) merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan pada Jumat, 29 September 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku SH warga Desa Banteran Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dia dilaporkan oleh kakek korban karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisal SB," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Agus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang pelaku dan menghampirinya. Setelah itu, pelaku menyuruh korban menonton film porno bersama.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiyai sekolah korban," ungkap Agus.
Ternyata tak hanya sekali, pelaku juga kembali melakukan perbuatan bejat yang sama di bulan September 2023. Namun kali ini korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian.
Menindaklnjuti laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan pada Jumat, 29 September 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku SH warga Desa Banteran Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dia dilaporkan oleh kakek korban karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisal SB," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Agus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tahun 2022 lalu. Pada saat itu korban sedang bermain handphone kemudian datang pelaku dan menghampirinya. Setelah itu, pelaku menyuruh korban menonton film porno bersama.
"Jadi modusnya, pelaku menyuruh korban memutar film porno kemudian mencabuli korban. Kemudian pelaku mengancam jika membertitahu orang lain maka pelaku tidak lagi membiyai sekolah korban," ungkap Agus.
Ternyata tak hanya sekali, pelaku juga kembali melakukan perbuatan bejat yang sama di bulan September 2023. Namun kali ini korban menceritakan kepada nenek dan kakeknya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian.
Menindaklnjuti laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
(hri)
tulis komentar anda