Setahun Desersi, Anggota Polres Enrekang Brigpol Azan Dipecat
Senin, 03 Agustus 2020 - 17:39 WIB
Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo memimpin upacara PTDH terhadap salah seorang anggotanya Brigpol Azan yang lebih setahun desersi. Foto/SINDOnews/Aris Bafauzi
ENREKANG - Salah seorang anggota Polres Enrekang, Brigpol Azan Subali, resmi dipecat secara tidak hormat . Pemecatan Brigpol Azan diupacarakan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo. Oknum polisi ini diberhentikan karena meninggalkan dinas alias desersi selama lebih dari setahun.
Endon menerangkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigpol Azan sudah melalui prosedur yang berlaku. Sudah dilakukan pemeriksaan, dimana yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Baca Juga: Sembilan Oknum Polisi Dipecat, Tiga Diantaranya Terlibat Narkoba
"Dari laporan propam, dia ini sudah ada satu tahun tidak masuk kerja. Itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 terkait Pasal 14 Ayat 1 Huruf A tentang Desersi," jelas Endon.
Endon menerangkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigpol Azan sudah melalui prosedur yang berlaku. Sudah dilakukan pemeriksaan, dimana yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Baca Juga: Sembilan Oknum Polisi Dipecat, Tiga Diantaranya Terlibat Narkoba
"Dari laporan propam, dia ini sudah ada satu tahun tidak masuk kerja. Itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 terkait Pasal 14 Ayat 1 Huruf A tentang Desersi," jelas Endon.
Lihat Juga :