Alasan Sopir Pikap Parade Sound System Maut di Malang Jadi Tersangka

Selasa, 26 September 2023 - 10:34 WIB
Pengemudi mobil pikap parade sound system maut di Kabupaten Malang akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Pengemudi mobil pikap pada parade sound system maut di Kabupaten Malang akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi atas nama Ustadi (63) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggunakan baju tahanan di Mapolres Malang.

”Dengan kejadian ini maka untuk pengemudi atas nama bapak Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa (26/9/2023).



Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ketua RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo ini dianggap lalai karena ia kurang memperhatikan kondisi kendaraannya.

Baca Juga: Mobil Pikap Karnaval Parade Sound Horeg di Malang Tabrak Peserta, 1 Tewas dan 6 Luka

”Saat itu kendaraan sedang mati, dan persneling dalam keadaan gigi satu, setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan. Dan posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!