Si Kembar Penipu Rihana Rihani Ditahan di Lapas Wanita Tangerang

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:23 WIB
Si Kembar penipu Rihana dan Rihani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan. Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Si Kembar penipu Rihana dan Rihani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan. Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan Si Kembar telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari. Kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ujar Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten Teuku Syahroni di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).



Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Rihana Rihani ke Kejaksaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dakwan. Setelah itu dakwaan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!