Kasus Penipuan Libatkan Residivis, Pakar Hukum: Tak Layak Dapat Restorative Justice
Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:02 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai restorative justice (RJ) tidak layak diberikan untuk pelaku tindak pidana atau penjahat kambuhan alias residivis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai restorative justice (RJ) tidak layak diberikan untuk pelaku tindak pidana atau penjahat kambuhan alias residivis. Bahkan, statusnya sebagai residivis seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman.
"Kalau residivis itu seseorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan. Itu tidak cocok RJ diberlakukan kepada residivis," ujar Fickar, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Dia juga mengingatkan kejaksaan dalam memberikan RJ agar benar-benar mempertimbangkan apsek keadilan di masyarakat. âRJ bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal di balik itu ada transaksi jahat,ââ ungkapnya.
"Kalau residivis itu seseorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan. Itu tidak cocok RJ diberlakukan kepada residivis," ujar Fickar, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Dia juga mengingatkan kejaksaan dalam memberikan RJ agar benar-benar mempertimbangkan apsek keadilan di masyarakat. âRJ bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal di balik itu ada transaksi jahat,ââ ungkapnya.
Lihat Juga :