Polda Banten Tangkap 9 Penyelundup 159 Kg Ganja Antar Provinsi
Kamis, 30 Juli 2020 - 16:04 WIB
Pada 18 Juli team surveilance di aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyeberang ke Merak.
Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang
"Setelah itu tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus, kemudian pada Jumat 24/07/20 hingga Minggu 26/07/20 Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 TSK), Parung Bogor (2 TSK) dan Aceh (5 TSK)," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan Akibat perbuatannya kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati. (Baca juga: Vernita Syabilla Ngaku Berduaan di Kamar Hotel dengan Lelaki, Namun Bantah Terlibat Prostitusi)
Terakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan imbauan kepada masyarakat jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba. (Baca juga: Ngaku Dapat Tranferan Rp10 Juta, Artis Vernita Syabilla Bantah Bawa Kondom)
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat," ujarnya.
Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang
"Setelah itu tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakpus, kemudian pada Jumat 24/07/20 hingga Minggu 26/07/20 Tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng Jakpus (2 TSK), Parung Bogor (2 TSK) dan Aceh (5 TSK)," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan Akibat perbuatannya kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati. (Baca juga: Vernita Syabilla Ngaku Berduaan di Kamar Hotel dengan Lelaki, Namun Bantah Terlibat Prostitusi)
Terakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan imbauan kepada masyarakat jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba. (Baca juga: Ngaku Dapat Tranferan Rp10 Juta, Artis Vernita Syabilla Bantah Bawa Kondom)
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat," ujarnya.
(boy)
tulis komentar anda