Oknum Wartawan di Batam Jadi Tersangka Perdagangan Manusia, Ini Perannya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:21 WIB
Oknum wartawan berinisial NR ditetapkan jadi tersangka perdagangan manusia, setelah tertangkap saat hendak mengirim tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Seorang oknum wartawan berinisial NR tertangkap petugas imigrasi dan polisi, saat hendak menyelundupkan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. NR ditangkap bersama temannya berinisial Su di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: 23 Gadis Manado Dijual untuk Layanan Ranjang, Ini Fakta yang Diungkap Polda Sulut



Saat ini NR dan Su telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia oleh penyidik Polda Kepri. Aksi NR dan Su sangat nekat, mengingat penjagaan pintu ke luar untuk calon PMI ilegal di Kota Batam, sangat ketat. Bahkan kasus PMI ilegal menjadi atensi semua pihak.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, dari hasil penyidikan tersangka NR dan temannya Su memanfaat kartu jurnalisnya untuk mengelabui petugas di pelabuhan. "Beruntung petugas jeli, dan melihat para korban gugup saat melewati ruang pemeriksaan keberangkatan," tuturnya.

Baca juga: 1 Prajurit Elite TNI AL Gugur Diserang KKB saat Jaga Perbatasan

Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, selain bertugas mengantarkan korban ke Malaysia, kedua tersangka juga menampung para korban perdagangan manusia di Kota Batam. "Untuk kegiatan ilegalnya ini, tersangka mendapat upah Rp2,5 juta per orang," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!