WFH, ASN DKI Wajib Isi Absensi Mobile dan Berpakaian Dinas

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:45 WIB
BKD DKI Jakarta menyatakan ASN yang melaksanakan WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan work from home (WFH) wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Diketahui Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi sepertinya sudah terpantau dari sistem," ungkap Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani saat ditemui di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).



Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca: Hari Pertama WFH ASN DKI, Begini Suasana Ruang Kerja Pegawai di Balai Kota
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!