Lantik Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi, Ridwan Kamil Titip Kondusifitas Pemilu 2024

Senin, 21 Agustus 2023 - 10:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto Tjahyono sebagai Wali Kota Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melantik Tri Adhianto Tjahyono sebagai Wali Kota Bekasi definitif sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

Pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Tri Adhianto Tjahyono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto menjadi wali kota defenitif hingga 20 September 2023.





”Alhamdulillah di hari Senin di cuaca yang begitu cerah di tanggal 21 Agustus 2023 kami bersyukur bisa melantik Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 dalam keadaan sehat walafiat. Tentunya dengan keptusan Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Kang Emil mengakui, sebelum dilantik sebagai wali kota definitif, tugas Tri Adhianto Tjahyono sebagai Plt Wali Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik.

”Walaupun saya pahami Pak Tri sudah melaksanakan tugas seperti halnya Wali Kota Bekasi walaupun dalam jabatan sebagai Plt namun ini adalah takdir dan hak daripada Bapak Tri untuk tercatat dalam sejarah menjadi Wali Kota Bekasi yang sesungguhnya,” katanya.

Kang Emil pun berpesan agar Tri Adhianto Tjahyono bisa terus meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat Bekasi.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content