Polisi Hentikan Laporan Kasus KDRT Suami terhadap Putri Balqis di Depok

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:41 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dilaporkan Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis. Penyidik tidak menemukan cukup sehingga menghentikan kasus tersebut.

"Terkait kasus KDRT di Depok, laporan suami terhadap istrinya kita hentikan," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/8/2023).



Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang digelar Rabu (9/8/2023). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti. "Alasan dihentikan tidak cukup bukti," katanya.

Baca: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice



Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis saling melaporkan KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!