RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:26 WIB
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel berharap Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada HJ (40) terdakwa kekerasan seksual terhadap SPN (5). Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada HJ (40) terdakwa kekerasan seksual terhadap SPN (5).

“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA dan juga Ketum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).



Organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai korban SPN merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: RPA Perindo Kawal Sidang Bocah Korban Pemerkosaan di PN Jakpus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!