Polri Pecat Bripda IMS terkait Tertembaknya Anggota Densus 88 hingga Tewas

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 17:15 WIB
Polri memecat Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas. Korban merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polri memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas. Korban merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi tersebut diberikan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri usai menggelar sidang selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.



Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor Ternyata Anggota Densus 88

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan, Jumat (4/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!