Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Puluhan Juta

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:29 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.



Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.

Pihaknya lantas mengecek izin perusahaan. "Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkap Ade, Selasa (18/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!