P3MI Tuding Disnaker Kabupaten Lombok Utara Langgar Aturan Rekrut CPMI

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:20 WIB
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menuding Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) melanggar aturan dan melakukan praktik monopoli dalam proses perekrutan CPMI. Foto SINDOnews
MATARAM - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menuding Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) melanggar aturan dan melakukan praktik monopoli dalam proses perekrutan CPMI.

Dugaan tersebut disampaikan Sulis, salah satu owner perusahaan penyalur pekerja migran indonesia (P3MI). Menurutnya, Disnaker KLU seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

"Sebelum mempunyai fasilitas layanan terpadu satu atap (LTSA) dan balai latihan kerja luar negeri yang keseluruhannya difasilitasi pemerintah daerah guna melindungi dan memenuhi hak (CPMI)," ujar Sulis, Rabu (21/6/2023).



Disnaker KLU, lanjut dia, seharusnya melibatkan perusahaan yang mengantongi surat perekrutan CPMI yang ditunjuk oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Sulis menduga adanya praktik monopoli yang dilakukan Disnaker KLU yakni mengarahkan para CPMI untuk mendaftar ke perusahaan penyalur CPMI tertentu,sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menjawab tudingan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, KLU, Evi Winarni menegaskan, yang dilakukan pihaknya sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Permen-Naker No 9 tahun 2019.

"Dinas juga diberikan kewenagan untuk melakukan perekrutan CPMI sesuai peraturan Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content