Sidang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Molor, Hakim Tegur Jaksa

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:07 WIB
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat teguran dari majelis hakim lantaran persidangan molor.

Sesuai agenda, jadwal persidangan semestinya digelar pukul 09.00 WIB. Namun persidangan baru digelar sekitar pukul 10.30 WIB.



Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, AG Eks Kekasih Mario Dandy Tak Jadi Diperiksa Hari Ini

"Penuntut Umum, kenapa agak terlambat? Tadi kan (saksi) yang ada harusnya kita periksa dahulu," tegur Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut.

JPU beralasan persidangan tidak dimulai karena ada saksi yang belum hadir. Diketahui, persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) sebagai tim ahli penghitung restitusi; AF(16), adik dari mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA; serta DTC(17).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!