D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ternyata Sudah Mengalami Amnesia

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:49 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2023). Foto: MPI/Refi Sandi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan tidak menjadikan CDO alias D (17), sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kondisi D berdasarkan keterangan dokter ternyata sudah mengalami amnesia (hilang ingatan).

Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). "Keterangan dari Mayapada Hospital, dalam hal ini kondisi dari korban David kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujar JPU



Baca Juga: Mario Dandy Memohon Maaf di Persidangan, Ayah D: Lanjut di Pengadilan Saja, Yang Mulia!

Jaksa menjelaskan, perwakilan JPU sudah melakukan pertemuan dengan dokter penanggung jawab pasien pada 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan dokter, CDO mengalami amnesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!