Polda Catat 56 Persen PMI Jabar Berangkat Secara Ilegal
Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:03 WIB
Polda Jawa Barat mencatat, sebanyak 56 persen dari 1.045.517 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar masuk kategori ilegal
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat, sebanyak 56 persen dari 1.045.517 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar masuk kategori ilegal karena disalurkan melalui perusahaan tak resmi atau perorangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada lima kota/kabupaten di Jabar yang menjadi penyalur pekerja migran terbanyak ke luar negeri.
"Berdasarkan data BP2MI Jabar dan pengungkapan, kita memetakan ada lima wilayah terbesar. Pertama Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor. Ini lima besar yang cukup rawan dan banyak disalurkan ke Timur Tengah," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, hal ini pun menjadi perhatian pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dibentuk sesuai perintah Presiden dan Kapolri.
Baca juga: Berangkat ke Arab Saudi pada 2005, PMI asal Majalengka Hilang Kontak Selama 18 Tahun
"Kemudian setelah terbentuknya satgas tersebut, kita sudah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 37 kasus, yang terdiri dari seluruh Polres. Dari 37 kasus ini, terdapat sebanyak 82 korban dan 59 tersangkanya," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada lima kota/kabupaten di Jabar yang menjadi penyalur pekerja migran terbanyak ke luar negeri.
"Berdasarkan data BP2MI Jabar dan pengungkapan, kita memetakan ada lima wilayah terbesar. Pertama Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor. Ini lima besar yang cukup rawan dan banyak disalurkan ke Timur Tengah," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, hal ini pun menjadi perhatian pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dibentuk sesuai perintah Presiden dan Kapolri.
Baca juga: Berangkat ke Arab Saudi pada 2005, PMI asal Majalengka Hilang Kontak Selama 18 Tahun
"Kemudian setelah terbentuknya satgas tersebut, kita sudah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 37 kasus, yang terdiri dari seluruh Polres. Dari 37 kasus ini, terdapat sebanyak 82 korban dan 59 tersangkanya," katanya.
Lihat Juga :