Kejari Kabupaten Bekasi Jebloskan Lansia Pengemplang Pajak Rp9,68 Miliar

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:32 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan pengemplang pajak berinisial M (59) sebesar Rp9,68 miliar. Foto/Istimewa
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59) atas perbuatan tindak pidana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,68 miliar.

”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).



Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.

Baca juga: Pengemplang Pajak Diminta Bertobat, DJP Tidak Segan Pidanakan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!