Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana, Pengacara Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 06 Juni 2023 - 13:19 WIB
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dan tidak mengajukan eksepsi (pembelaan).

"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim pengacara, dalam persidangan, Selasa (6/6/2023). "Tidak melakukan eksepsi," jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.



Andreas malah menyampaikan terima kasih kepada JPU yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada pihaknya sejak kemarin. Pihaknya menilai surat dakwaan sudah cukup baik.

Baca Juga: Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!