Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Embat Uang Negara Rp2,9 Miliar

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:11 WIB
Mantan petugas pengisian uang ATM Bank Jatim (BJTM), OS, dijebloskan ke tahanan diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp2,9 miliar.
SURABAYA - Mantan petugas pengisian uang Automatic Teller Machine (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM), OS, dijebloskan ke tahanan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,9 miliar.

Modus operandi OS, sejak September 2020 sampai Desember 2021 sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 mesin ATM Bank Jatim.



"Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023).

Joko mengungkapkan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik di dalam ATM. Tersangka juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. "Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," ungkap Joko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!