Lecehkan Bendera Merah Putih, Pria Asal Bima Jadi Tersangka
Jum'at, 24 Juli 2020 - 06:16 WIB
Kuasa hukum Wali Kota Bima, Mochammad Casman. Foto/iNews TV/Edy Irawan
BIMA - Kepolisian Polres Bima Kota , Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus pelecehan bendera Merah Putih saat berlangsung aksi unjukrasa.
(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )
Aksi unjuk rasa tersebut, digelar oleh massa Forum Peduli Transparansi Kota Bima , di depan kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, pada 18 Juni 2020 lalu.
Penetapan seorang tersangka ini, setelah Kepolisian setempat telah melakukan berbagai proses hingga mencapai tahapan serius, dalam perkara pembuangan bendera Merah Putih di kediaman Wali Kota Bima , Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.
(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor: S.Twp/96/VII/2020/Reskrim, Usman alias Boman (41) warga Rabadompu Barat, telah resmi menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi melalui kuasa hukumnya Mochammad Casman.
(Baca juga: Usai Salat, Imam Masjid di Pekanbaru Diserang Pria Berpisau )
Aksi unjuk rasa tersebut, digelar oleh massa Forum Peduli Transparansi Kota Bima , di depan kediaman Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, pada 18 Juni 2020 lalu.
Penetapan seorang tersangka ini, setelah Kepolisian setempat telah melakukan berbagai proses hingga mencapai tahapan serius, dalam perkara pembuangan bendera Merah Putih di kediaman Wali Kota Bima , Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.
(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor: S.Twp/96/VII/2020/Reskrim, Usman alias Boman (41) warga Rabadompu Barat, telah resmi menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi melalui kuasa hukumnya Mochammad Casman.
Lihat Juga :