Peradi Jaksel: Dasar Jalankan Organisasi Adalah AD/ART Bukan Kebiasaan

Jum'at, 02 Juni 2023 - 22:27 WIB
DPC Peradi Jakarta Selatan menegaskan Muscab yang dilakukan pada Senin (29/5/2023) lalu adalah sah sesuai AD/ART organisasi. Foto: Ist
JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Selatan menegaskan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilakukan pada Senin (29/5/2023) lalu adalah sah sesuai AD/ART organisasi. Hal tersebut menanggapi sikap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota yang dikeluarkan DPN Peradi.

Bagi DPC Peradi Jaksel, organisasi yang baik menjalankan kegiatannya berdasarkan AD/ART bukan karena kebiasaan. "Kegiatan kemarin bentuk komitmen DPC Peradi Jaksel menjalankan amanat dan telah sesuai AD/ART Peradi 2020," ujar Ketua Steering Committee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan Hernoko D Wibowo, Jumat (2/6/2023).



Untuk menjadi peserta, selain berdasarkan data anggota yang diterima dari DPN Peradi, data tersebut juga harus sesuai aturan pada Anggaran Dasar Peradi pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 2. Sehingga, peserta yang masuk dan mengikuti Muscab Peradi Jaksel adalah anggota yang memenuhi Anggaran Dasar.

Jumlah peserta yang hadir dalam Muscab Peradi Jaksel sebanyak 847 peserta. "Pegangan kita adalah AD/ART bukan kebiasaan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!