6 Bule Bersekongkol Edarkan 1,8 Kg Ganja di Bali

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:58 WIB
Polda Bali meringkus enam warga negara asing (WNA) yang bersekongkol mengedarkan narkoba.
DENPASAR - Polda Bali meringkus enam warga negara asing (WNA) yang bersekongkol mengedarkan narkoba. Barang bukti yang paling benyak disita yaitu 1,8 kilogram ganja.

Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah bule Rusia, masing-masing berinisial KM, KD dan RD. Tiga lagi yaitu bule Uzbekistan dengan inisial AB, YO dan MA.

"Mereka ini satu jaringan yang menjual narkoba ke sesama warga negara asing," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo dalam jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya AB di area parkir Hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari, Kuta, 25 Mei 2023 sekitar 22.30 WITA.

Baca juga: Ditegur Megawati Soal Ulah Bule, Gubernur Koster Kumpulkan Walikota dan Bupati se-Bali

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat 1.678 gram ganja, 67 gram hasis dan tiga pucuk air soft gun.

Hasil interogasi menunjukkan, malam itu juga dibekuk YO dan MA di Hotel Dedy Beach, Jalan Kartika Plaza Kuta. Barang bukti yang disita yaitu serbuk hijau seberat 994 gram.

Setelah dikembangkan, diniharinya ditangkap di sebuah vila di Jalan Bidadari Kuta. Hasilnya, disita ganja 39 gram, hasis 129 gram dan kokain 60 gram.

Kemudian sekitar subuh, diringkus KD dan RD di rumah kontrakan di Tampaksiring, Gianyar. Ada dua barang bukti yang disita, yaitu 101 gram ganja dan 7 gram hasis.

"Nilai jual barang bukti di pasaran gelap narkoba sekitar Rp887,5 juta. Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Ponco.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content