Hakim Tunda Tuntutan Cabul 2 Bocah di Cilincing, RPA Perindo: Hukuman Harus Maksimal
Senin, 29 Mei 2023 - 20:45 WIB
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina. Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Partai Perindo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Dedimus Herewila (51). Terdakwa diduga mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing.
"RPA Perindo berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Audiensi Perkembangan Kasus Pencabulan, RPA Perindo Datangi Polres Tangsel
Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat atau terpacu dengan latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.
"RPA Perindo berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Audiensi Perkembangan Kasus Pencabulan, RPA Perindo Datangi Polres Tangsel
Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat atau terpacu dengan latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia (lansia) namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Lihat Juga :