Kejari Jaksel Kebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan ke Pengadilan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:43 WIB
Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan akan mempercepat penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua PangodianLumbantoruan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan



Baca Juga: Diserahkan ke Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Shane Ditahan di Rutan Cipinang

"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!