Polisi Serahkan Nasib WNA Halangi Ambulans di Bogor ke Imigrasi

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:03 WIB
WNA yang menghalangi mobil ambulans di Kota Bogor, dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Warga negara asing (WNA) yang menghalangi mobil ambulans di Kota Bogor dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023). Polisi menyerahkan nasib WNA asal Arab Saudi berinisial TM itu kepada pihak Imigrasi.

Polresta Bogor Kota sudah menyerahkan bukti pelanggaran WNA tersebut yang terbukti menghalangi laju mobil ambulans. Berkas tersebut diserahkan untuk pemberitahuan TM dikenakan sanksi UU Lalu Lintas dan Jalan.



Dalam kasus ini polisi mengenakan tilang kepada TM dan sudah dibayarkan kepada kas negara.

Baca Juga: Viral Mobil Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Sopir Didenda Rp250.000

"Saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari UU Lalu Lintas dan Jalan yang dilakukan pelanggar. Karena pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Bismo mengatakan, TM terbukti menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien. Terkait saksi lanjutan, bukti pelanggaran ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!