Cabuli Gadis Belia, Pria Bejat di Way Kanan Dibekuk Polisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 01:43 WIB
WAY KANAN - Es (54), warga Desa Bandar Kasih, Negeri Agung, Way Kanan dibekuk polisi , Selasa (9/5/2023). Pasalnya, pria bejat tersebut tega mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB lalu.
Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Korban yang sedang duduk di depan teras bersama saksi IR didatangi pelaku yang mengajak korban untuk memijat badan korban. Meski korban menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban.
Akan tetapi, bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban. Atas kejadian kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Baca: Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
"Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Andre, Selasa (9/5/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB lalu.
Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Korban yang sedang duduk di depan teras bersama saksi IR didatangi pelaku yang mengajak korban untuk memijat badan korban. Meski korban menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban.
Akan tetapi, bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban. Atas kejadian kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Baca: Pemprov Lampung Akui Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
"Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Andre, Selasa (9/5/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda