WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka

Senin, 08 Mei 2023 - 14:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai menjeguk lansia korban penganiayaan WNA di RS Gading Pluit, Senin (8/5/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap dua wanita lanjut usia (lansia) di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Pelaku berinisial AN (32), merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, setelah melakukan penahanan terhadap pelaku, pihaknya langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.



"Pelaku adalah pelaku tunggal, warga negara asing asal Nigeria berinisial AN. Tersangka kita lakukan penahanan dengan asumsi layak untuk ditahan atau mempertanggung jawabkan secara hukum," kata Gidion seusai menjenguk korban di RS Gading Pluit, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Viral! WNA Mengamuk di Kelapa Gading, 2 Lansia Diinjak-injak dan Ditusuk



Menurut Gidion, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku yang tega menganiaya dua lansia hingga luka parah. Dalam penyelidikan polisi menggandeng sejumlah instansi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!