Pemkab Bekasi Usut Perusahaan di Cikarang yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng

Rabu, 03 Mei 2023 - 16:43 WIB
Pemkab Bekasi mengusut perusahaan di Cikarang yang syaratkan karyawati tidur bareng. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Kabar soal adanya perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada karyawati viral di media sosial. Dinarasikan syarat itu mengharuskan mereka tidur bareng dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengaku pemerintah belum mendapatkan laporan persoalan tersebut. Namun, pemerintah meminta jika ada karyawati yang mendapatkan aksi tak terpuji tersebut segera melaporkannya.



”Kalau ada laporan kita akan melakukan pendampingan dan bisa juga dengan proses hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Kita hanya pendamping, kalau ada pelanggaran bisa melaporkan diri ke pihak berwajib,” kata Edi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Viral Perusahaan di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak, Warganet: Mengerikan!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!