Wali Kota Depok Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Kamis, 20 April 2023 - 06:35 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah. Foto: SINDOnews/Dok
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Wali Kota Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD tertanggal 17 April 2023, untuk memperkuat larangan tersebut.



Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Japek Padat hingga KM 7

"Memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023. Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tulis salah satu poin SE tersebut, dikutip Kamis (20/4/2023).

Idris menekankan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi, seperti dipakai mudik Lebaran.

Baca Juga: Tol Japek Padat, Contraflow Diberlakukan Mulai KM 36-70 Cikampek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!